Perkara PAW PA Bangil semakin Mengalami Peningkatan
![]() |
PA BANGIL (17/09/21) - Membahas perkara Peradilan Agama sejatinya tidak melulu tentang perceraian, ada beberapa perkara lain yang juga menjadi kewenangan Peradilan Agama. Penetapan Ahli Waris atau yang biasa disebut PAW contohnya. Perkara PAW ini termasuk perkara waris yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2006 sebagai kewenangan absolut Peradilan Agama.
Melihat fakta yang ada, permasalahan waris merupakan salah satu persoalan krusial dan sensitif karena harta warisan yang seringkali memicu pertikaian dan menimbulkan keretakan hubungan keluarga. Bahkan tak sedikit masalah itu memicu tindakan kekerasan. Oleh karena itu, penetapan Ahli Waris atau PAW ini dirasa sangat penting sebagai upaya mencegah terjadinya keretakan dalam keluarga.
Di Pengadilan Agama Bangil, jumlah perkara PAW meningkat pada minggu kedua bulan September 2021. Berdasarkan data SIPP PA Bangil peningkatan perkara PAW cukup signifikan sejak bulan Agustus 2021 dan melonjak pada pertengahan bulan September. Pada bulan-bulan sebelumnya, perkara PAW yang terdaftar di PA Bangil berkisar 4 hingga 8 perkara. Sedangkan pada bulan September terhitung tanggal 17 September 2021 perkara PAW berjumlah 16 perkara.
Menurut Ibu Wiwik Umroh, S.H. selaku Panitera Muda Permohonan PA Bangil, peningkatan perkara PAW saat ini berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak korban meninggal. Sehingga banyak keluarga yang membutuhkan penetapan dari Pengadilan Agama untuk mengurus harta tinggalan seperti uang tabungan bank dengan jumlah di atas seratus juta.
Tidak semua umat Islam mengetahui perihal kewarisan secara baik. Bahkan tidak jarang permohonan PAW dilakukan secara sepihak sehingga ada keluarga yang juga berhak atas waris namun tidak diikutsertakan dalam permohonan. Permohonan seperti ini dapat di NO oleh hakim karena tidak memenuhi persyaratan.
![]() |
Di Pengadilan Agama Bangil, setiap perkara yang ingin diajukan akan diarahkan ke bagian informasi termasuk perkara PAW yang membutuhkan pengarahan mengenai syarat-syarat perkara termasuk biaya panjar dan pihak-pihak yang seharusnya menjadi pewaris untuk mencegah kemungkinan terjadinya permasalahan lain.
























Berita Terkait: